INTERPRETASI MAKNA DAN POTENSI PELANGGARAN ETIKA BERBAHASA BERDASARKAN EPI DALAM IKLAN SAMPO
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya makna tersembunyi dan potensi pelanggaran etika berbahasa berdasarkan Etika Pariwara Indonesia (EPI) dalam video iklan sampo pada tahun 2019 s.d. 2021. Iklan sering menyembunyikan makna untuk memanipulasi publik agar mencapai tujuan iklan, yaitu agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap barang atau jasa yang diiklankan. Bahkan, iklan melanggar peraturan EPI untuk mencapai tujuan iklan sehingga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen. Setiap iklan wajib mematuhi segala peraturan yang tercantum dalam kitab EPI. Namun, dalam praktiknya terdapat sejumlah iklan yang melanggar peraturan EPI. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan interpretasi makna dan potensi pelanggaran etika berbahasa berdasarkan EPI dalam video iklan sampo pada tahun 2019 s.d. 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik dokumentasi, simak, dan catat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai makna implisit di dalam video iklan sampo. Selain itu, terdapat empat iklan sampo yang berpotensi melanggar etika berbahasa berdasarkan EPI. Pelanggaran etika berbahasa tersebut meliputi (1) penggunaan kata superlatif berupa penggunaan frasa “nomor satu” tanpa disertai bukti berupa hasil survei atau riset dari lembaga independen dan kredibel yang dapat dipertanggungjawabkan, (2) eksploitasi kata “halal”, serta (3) penggunaan kata “hanya” tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.