Aspek Perpajakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Indonesia
Abstract
Abstract. In connection with the issuance of the Director-General of Tax Circular Number SE-34/PJ /2017 with the PTNBH financial management pattern. Therefore, this study will examine the problem in the imposition of tax provisions on PTNBH and analyzing taxation provisions abroad by comparing current regulations in Indonesia. The approach taken in this study is a qualitative approach with a descriptive design. The results of this study indicate in implementing taxation provisions after the issuance of SE 34 2017, which affects the imposition of Corporate Income Tax and imposition of VAT, it has also not maximized good governance in terms of financial integration. The rules for foreign countries are related to education services, and so far, the regulations that exist in Tridharma Indonesia universities are exempt from taxes. Besides, the Directorate General of Taxes needs to consider making a special policy for PTNBH to avoid uncertainty about tax provisions that are consistent with the tax must be based on the principle of certainty.
Keywords. Corporate Income Tax; State Universities with Legal Entit; VAT.
Abstrak. Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2017 dengan pola pengelolaan keuangan PTNBH. Oleh karena itu penelitian ini akan meneliti mengenai permasalahan dalam pengenaan ketentuan perpajakan pada lima PTNBH serta menganalisis ketentuan perpajakan di luar negeri dengan membandingkan peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian tesis ini menunjukan bahwa permasalahan dalam penerapan ketentuan perpajakan setelah diterbitkannya SE 34 Tahun 2017 yang berdampak pada pengenaan PPh Badan dan PPN serta belum maksimalnya tata kelola yang baik dalam hal integrasi keuangan. Aturan di beberapa luar negeri mengecualikan pajak terkait jasa pendidikan dan sejauh ini peraturan yang ada di Indonesia juga melakukan hal yang sama hanya saja tidak semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dikecualikan dari pajak. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak perlu mepertimbangkan pembuatan kebijakan khusus untuk PTNBH untuk menghindari ketidakpastian atas ketentuan pajak yang berlaku agar sejalan dengan asas pemungutan pajak bahwa pemungutan pajak harus didasari oleh asas certainty.
Keywords
References
Agustina, I. (1999). Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Yayasan yang Bergerak di Bidang Pendidikan (Suatu Studi Kasus Terhadap Yayasan Pendidikan “X”).
Bappenas. (2017). RPJP Nasional 2005-2025. Retrieved from https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi-utama/dokumen-perencanaan-dan-pelaksanaan/dokumen-rencana-pembangunan-nasional/rpjp-2005-2025/rpjpn-2005-2025/
Ellandy, G. (2011). Perencanaan Pajak Oleh Yayasan di Bidang Pendidikan Atas Sisa Lebih Penghasilan yang Diterima Berdasarkan Ketentuan UU No. 36 Tahun 2008 (Studi Kasus: Yayasan Pendidikan XYZ).
Ibrahim, M. (2013). Perlakuan pajak penghasilan badan atas perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara skripsi.
Ihsanuddin. (2018). Jokowi Minta APBN 2019 Difokuskan untuk Pengembangan SDM. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2018/04/09/16573051/jokowi-minta-apbn-2019-difokuskan-untuk-pengembangan-sdm
Indonesia, P. R. Pendidikan Tinggi. , Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, 67 14(2012).
Kementerian Keuangan. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. , Pub. L. No. PMK Nomor 12 Tahun 2017 (2017).
Kementerian Keuangan. Penegasan Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Badan Hukum. , Pub. L. No. Surat Edaran No.34 (2017).
Manan, B. (2004). Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press.
Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Munawir, H. . (2000). Perpajakan. Jogjakarta: Liberty.
Penghasilan, U.-U. N. 36 T. 2008 tentang P. (2008). Undang Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekertariat Negara.
Sarosa, S. (2017). Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar, Edisi Kedua. Jakarta: PT Indeks.
Sembiring, S. (2015). Hukum Dagang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Suandy, E. (2011). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
DOI: https://doi.org/10.17509/jrak.v7i3.17553
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats