PERANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I BANDUNG
Abstract
Abstract. One of the products of tax regulation reform is the modernization of tax administration which includes among others the changes of the original organizational structure based on the type of tax into function, applying integrated tax administration system that can monitor the service process so that the service can be done quickly, transparently and accountability . Identify the problems discussed in this paper is how the administration of taxation, how the effectiveness of tax examination and how the role of tax administration in improving the effectiveness of tax examination At Kanwil DJP Jawa Barat I. The research method that will be used is descriptive method of analysis and verification method of analysis. The analysis tool that will be used is correlation coefficient analysis, coefficient of determination analysis, and t distribution test for hypothesis testing. Administration of taxation has been done to obtain the actual total score of 3199 compared with the ideal total score of 3640, meaning that employees express very well with the tax administration applied. The result of statistical analysis obtained, it shows a strong relationship and direction between tax administration with effectiveness of tax examination, determinant coefficient analysis obtained, it shows that tax administration can increase effectiveness of tax examination. T test results obtained, then accepted and rejected, meaning that tax administration plays a role in improving the effectiveness of tax examination.
Keywords: Tax Administration; Tax Examintaion
Abstrak. Salah satu produk dari pembaharuan peraturan perpajakan adalah adanya modernisasi administrasi perpajakan yang meliputi antara lain meliputi perubahan struktur organisasi yang semula berdasarkan jenis pajak menjadi fungsi, menerapkan sistem administrasi perpajakan terpadu yang dapat memonitor proses pelayanan, sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan cepat, transparan, dan akuntabilitas. Identifikasi masalah yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana administrasi perpajakan, bagaimana efektivitas pemeriksaan pajak dan bagaimana peranan administrasi perpajakan dalam meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak Pada Kanwil DJP Jawa Barat I. Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode deskriptif analisis dan metode verikatif analisis. Adapun alat analisis yang akan digunakan adalah analisis koefisien korelasi, analisis koefisien determinasi, dan uji distribusi t untuk pengujian hipotesisnya. Hasil penelitian menunjukkan hubungan yang kuat dan searah antara administrasi perpajakan dengan efektivitas pemeriksaan pajak, analisis koefisien determinan menunjukkan bahwa administrasi perpajakan dapat meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak. Hasil Uji t diperoleh bahwa administrasi perpajakan berperan dalam meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak.
Kata Kunci: Administrasi Perpajakan; Pemeriksaan PajakKeywords
Full Text:
PDFReferences
Bastian, I. (2001). Akuntansi sektor publik suatu pengantar. Jakarta: Erlangga.
Djafar Saidi, M. (2007). Pembaruan hukum pajak. Jakarta: Rajawali Press.
Hardi. (2003). Pemeriksaan pajak. Jakarta: Kharisman.
Mansyuri, R. (2003). Kebijakan perpajakan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengkajian Perpajakan.
Mardiasmo. (2009). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Nazir, M. (2001). Metode penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pandiangan, L. (2008). Perpajakan. Jakarta: Erlangga.
Suandy, E. (2005). Hukum pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2005). Metode penelitian administrasi. Bandung: CV Alfabeta.
Sutarto. (2007). Dasar-dasar kepemimpinan adminsitrasi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Umar, H. (2001). Metode riset bisnis. Jakarta: PT Gramedia.
Waluyo. (2007). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba.
Marcus, S. (2009). No Title. Jurnal Akuntansi, 1(2), 119–138.
Setiana, S., En Kwang, T., dan Agustina, L. (2010). No Title. Jurnal Akuntansi, 2(2), 134-161.
Indonesia (2007). Keputusan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Menteri Keuangan.
Indonesia (2003). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2003 Tentang Tim Modernisasi Jangka menengah. Jakarta: Menteri Keuangan.
Indonesia (2004). Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Hakikat Pelayanan Publik. Jakarta: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Indonesia (2007). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Menteri Keuangan.
Indonesia (2008). Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-19/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan. Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
Indonesia (2008). Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-20/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
Indonesia (2008). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-10/PJ.04/2008 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
Indonesia (2007). Undang-Undang Pajak No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
DOI: https://doi.org/10.17509/jrak.v4i1.7705
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats