Pandangan Islam Terhadap Keputusan Hidup Tanpa Anak Setelah Menikah
Abstract
Pernikahan adalah suatu hal yang disyariatkan dalam Islam memenuhi syarat pernikahan dan rukun nikah. Pada hakikatnya, Allah menciptakan makhluk secara berpasang-pasangan. Dengan menikah, seorang muslim menyempurnakan separuh agamanya. Pernikahanpun melindungi seorang muslim dari perbuatan zina dan dosa, menjadikan hubungan muda-mudi menjadi hubungan yang halal, dan menyatukan dua keluarga yang awalnya tidak ada hubungan dan keterikatan menjadi ada, dapat membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan waahmah yang terdiri dari ayah, ibu, anak yang dinamakan keluarga. Perintah menikah merupakan salah satu implementasi maqashid syariah (maksud dan tujuan syariat Islam) dan hifzhul nasl (menjaga keturunan). Seiring perkembangan zaman, muncul fenomena childfree. Fenomena ini memiliki keputusan atau pilihan untuk tidak memiliki anak secara biologis maupun adopsi meskipun mampu untuk memilikinya baik secara jasmani rohani maupun finansial. Dengan bertemakan Islam dan keluarga, kami melakukan suatu penelitian mengenai pandangan masing-masing mengenai childfree atau keputusan untuk tidak memiliki anak.
Full Text:
PDFReferences
Amalia, I. (2017, Juni 15). Batasan usia nikah menurut Kompilasi Hukum Islam ditinjau dengan konsep mashlahah mursalah Imam al-Syathiby dan Imam al-Thufi : studi komparatif konsep mashlahah mursalah Imam al-Syathiby dan Imam al-Thufi. Retrieved from 123dok: https://123dok.com/article/maqashid-syariah-pernikahan-tinjauan-umum-tentang-nikah.q5r5jo3z
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam.
Farida, N. (2014). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo: Cakra Books.
Hadi, A. (2022, September 15). Pendidikan Agama Islam Pengertian Pernikahan dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Tujuannya. Retrieved from tirto.id: https://tirto.id/pengertian-pernikahan-dalam-islam-pengertian-hukum-dan-tujuannya-gaWS
Hanandita, T. (2022). Konstruksi masyarakat tentang hidup tanpa anak setelah menikah. Jurnal Analisa Sosiologi.
Hapsari, I. I., & Septiani, S. R. (2015). Kebermaknaan hidup pada wanita yang belum memiliki anak tanpa disengaja (Involuntary Childless). JPPP-Jurnal Penelitian Dan Pengukuran Psikologi.
Hasan, N. (2020, Agustus 23). Mengenal Maqasid Syariah: Untuk Apa dan Mengapa Syariat Islam Ditetapkan? Retrieved from islami.co: https://islami.co/mengenal-maqasid-syariah-untuk-apa-dan-mengapa-syariat-islam-ditetapkan/
Islam, R. D. (n.d.). Keluarga Dalam Islam – Pengertian dan Perannya. Retrieved from dalamislam.com: https://dalamislam.com/info-islami/keluarga-dalam-islam
Kumparan, R. (2021, Maret 2). Maqashid Syariah: Pengertian dan Bentuknya yang Perlu Dipahami. Retrieved from kumparan.com: https://kumparan.com/berita-hari-ini/maqashid-syariah-pengertian-dan-bentuknya-yang-perlu-dipahami-1vHFIJetlBM/2
Mumtazah, M. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keputusan Menikah Tanpa Anak Atau Childfree (Studi Kasus Konten Kreator Youtube Gita Savitri Devi).
Muthi’ah, U. (2022). Analisis Penafsiran Wahbah Az-Zuhaili Dalam Tafsir Al-Munir Terhadap Tidak Ingin Punya Anak (Childfree) Dalam Berumah Tangga.
Oktafriani, Y., & Abidin, Z. (2021). Memaknai Pengalaman Tanpa Anak: Studi Fenomenologi pada Suami-Istri yang Mengalami Infertilitas. Jurnal RAP (Riset Aktual Psikologi Universitas Negeri Padang).
Oktavia, W. (2021). Kehidupan Perkawinan Pasangan Tanpa Anak (Studi Kasus: Masyarakat Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan).
Oktavia, W., & Fitriani, E. (2020). Kehidupan Perkawinan Pasangan Tanpa Anak. Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan.
Sehat, R. D. (2022, Februari 8). Childfree, Ketika Pasangan Memilih Tidak Mau Punya Anak. Retrieved from drsehat.com: https://doktersehat.com/psikologi/childfree-pilihan-tidak-mau-punya-anak-karena-faktor-ini/
Susanti, S. (2019). Menikah Tanpa Keturunan: Masalah Psikologis Yang Dialami Perempuan Menikah Tanpa Anak Dan Strategi Coping Dalam Mengatasinya. Character: Jurnal Penelitian Psikologi.
Wibisana, Wahyu. (2016). Pernikahan dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam -Ta’lim Vol. 14 No. 2.
DOI: https://doi.org/10.17509/sosio%20religi.v21i1.58937
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Sosio Religi is licensed under Creative Commons Atribution - Non Commercial - Share Alike 4.0 International.
Alamat Redaksi: Gedung Numan Soemantri, FPIPS UPI, Departemen Pendidikan Umum, Lantai 2, Jl. Dr. Setiabudhi No 229 Bandung, 40154