URGENSI PENENTUAN DAN PENEGAKAN HUKUM KAWASAN SEMPADAN PANTAI
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17,500 pulau besar dan kecil dengan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 km. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kondisi geografis yang sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pantai. Kawasan pantai umumnya sangat menarik para nelayan untuk mendirikan perumahan karena ingin dekat dengan tempat bekerja mereka sebagai penangkap ikan di laut. Tapi pada kenyataannya sekarang banyak nelayan yang kesulitan untuk berlabuh di tepi pantai karena sudah banyak bangunan milik perorangan atau badan usaha privat yang didirikan di garis pantai bahkan menjorok ke laut. Tentu saja fenomena ini telah melunturkan fungsi sosial dari laut sebagai aset yang merupakan milik seluruh manusia. Kawasan pantai merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap perubahan, baik perubahan akibat ulah manusia maupun perubahan alam. Desakan kebutuhan ekonomi menyebabkan wilayah pantai yang seharusnya menjadi wilayah penyangga daratan menjadi tidak dapat mempertahankan fungsinya sehingga kerusakan lingkungan pesisir pun terjadi. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh, diperlukan adanya kawasan sempadan pantai. Kawasan ini berfungsi untuk mencegah terjadinya abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan yang dapat mengganggu/merusak fungsi dan kelestarian kawasan pantai. Garis sempadan pantai ditentukan berdasarkan bentuk dan jenis pantai daerah yang bersangkutan. Penetapan garis sempadan pantai harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum (law enforcement) sehingga dapat bersifat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, untuk semua pihak tanpa kecuali.
Kata kunci: Kawasan, sempadan pantai.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arika, Yovita dan Triana, Neli. 2002. Ketika Pantura Jateng Terjamah Abrasi. http://www.kompas.com
Diraputra, Suparman A. 2001. Sistem Hukum dan Kelembagaan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu. Prosiding Pelatihan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu. Bogor: PKSPL IPB.
Djunarsjah, Eka. 2001. Urgensi Penetapan Batas Laut berkaitan dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung: FTSP – ITB.
Patlis Jason M. Dkk. 2005. Menuju Harmonisasi Sistem Hukum Sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia. Jakarta: Bappenas.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Sampurno. 2001. Pengembangan Kawasan Pantai Kaitannya dengan Geomorfologi. Bandung: Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman.
DOI: https://doi.org/10.17509/gea.v8i2.1703
DOI (PDF (Bahasa Indonesia)): https://doi.org/10.17509/gea.v8i2.1703.g1154
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Nanin Trianawati Sugito, Dede Sugandi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.