GRATIFIKASI DAN PELAYANAN SIPIL : SUATU FENOMENA SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Abstract
Pada dasarnya masyarakat sangat mengecam tindakan korupsi, akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat seolah membenarkan perilaku korupsi. Gratifikasi merupakan sebuah kebiasaan yang sering ditemukan dalam masyarakat Cianjur. Tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman, persepsi serta adakah pengaruh budaya masyarakat terhadap perilaku gratifikasi pada pelayanan sipil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi. Penelitian mengungkapkan bahwa dilihat dari nilai dan norma sosial memberikan uang ucapan terima kasih merupakan sesuatu yang dianggap baik dan patut dilakukan. Masyarakat memersepsikan bahwa dengan memberikan uang ucapan terima kasih pelayanan dirasakan lebih cepat dan baik dibandingkan dengan tidak memberikan. Adanya kebiasaan memberikan uang ucapan terima kasih ini merupakan sebuah perilaku yang membudaya di masyarakat Cianjur, perilaku tersebut secara terus menerus tersosialisasikan dalam masyarakat sehingga membentuk pola assosiasi diferensial.
Kata Kunci: Persepsi, Gratifikasi, Pelayanan Sipil
Full Text:
PDFReferences
Anwar, Y. & Adang. (2010). Kriminologi. Bandung: PT Rafika Aditama.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Gratifikasi Tanya Jawab Gratifikasi. [Online]. Tersedia: http://kpk.go.id/ gratifikasi/ index.php /informasi-gratifikasi/ tanya-jawab-gratifikasi. [Diakses 26 Oktober 2014]
Ndraha, T. (2003). Kybernologi (ilmu pemerintahan baru) I&II. Jakarta: Rineka Cipta.
Notowidagdo, Rohiman H. (2002). Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-Quran dan Hadist. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Pasal 2 UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelaksanaan dalam Pelayanan Publik
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4 PP No. 53 Tahun 2010 Mengatur Larangan bagi setiap PNS
Polloma, M.M. (2002). Sosiologi Kontemporer. Jakarta: CV. Rajawali.
Ritzer. G. (2012). Teori Sosiologi dari Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Terakhir Postmodern, Terjemahan Pasaribu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Santoso, T. & Zulfa, E.A. (2008). Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Setiadi, E.M. & Kolip, U. (2010). Pengantar Sosiolog, Pemahaman Fakta Dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, Dan Pemecahannya. Jakarta: Prenatal Media Group.
Soekanto, S. (2002). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sujarwa. (2011). Ilmu Sosial & Budaya Dasar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Thoha, Miftah. (2003). Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: Grafindo Persada
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Walgito, B. (2004). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi
DOI: https://doi.org/10.17509/sosietas.v6i1.2865
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 SOSIETAS
This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License