Dampak Pandemi Covid-19 dalam Keharmonisan Keluarga
Abstract
Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya wabah virus covid-19 akan berdampak pada sistem kehidupan di dalamnya, seperti pendapatan finansial yang menurun karena beberapa hal yang melatarbelakanginya, meningkatnya tingkat perceraian serta tidak berfungsinya peran dan fungsi keluarga dengan baik. Sehingga hal ini akan mempengaruhi keharmonisan keluarga, keharmonisan keluarga bisa dikatakan apabila seluruh anggota keluarga yang ada di dalamnya merasa nyaman, tenang, bahagia dan merasa saling melindungi satu sama lain. Dengan demikian hal ini penting untuk dipertahankan di tengah pandemi covid-19, sehingga tidak mengakibatkan keretakan dalam sebuah keluarga hingga mungkin menyebabkan suatu hal yang sama sekali tidak diinginkan sebelumnya. Artikel ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan memaparkan hasil penelitian yang sesuai dengan fakta di lapangan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Full Text:
PDFReferences
Al-Nashr, M. S. (2016). Pendidikan keluarga dalam pemikiran Sahal Mahfudh. BUANA GENDER: Jurnal Studi Gender dan Anak, 1(2), 99-114.
Aulia, R. (2021). Membangun kesadaran hukum masyarakat di masa pandemi Covid-19 melalui peran keluarga. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12(2), 225-240.
Bakhtiar, Y. (2020). Penelantaran rumah tangga sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang menjadi alasan perceraian di masa pandemi Covid-19 (studi kasus pengadilan agama Siak). Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 9(2), 281-294.
Ghozali, B., & Saifuddin, M. (2022). Implementasi program pemberdayaan masyarakat pada keluarga penerima manfaat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (studi pada program keluarga harapan kementrian sosial di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(10), 2565-2574.
Herawati, T., Krisnatuti, D., Pujihasvuty, R., & Latifah, E. W. (2020). Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan fungsi keluarga di Indonesia. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 13(3), 213-227.
Husna, C. A. (2019). Tantangan dan konsep keluarga sakinah mawaddah wa rahmah di era millenial ditinjau dari perspektif hukum keluarga (studi kasus Provinsi Aceh). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(2), 72-82.
Munthe, E. (2022). Pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap angka perceraian dan kelahiran. PNEUMATIKOS: Jurnal Teologi Kependetaan, 12(2), 104-115.
Purandina, I. P. Y. (2020). Pendidikan karakter tumbuh subur di lingkungan keluarga selama pandemi COVID-19. COVID-19: Perspektif Pendidikan, 11(1), 99-114.
Ratnawati, K. (2020). The impact of financial inclusion on economic growth, poverty, income inequality, and financial stability in Asia. The Journal of Asian Finance, Economics and Business (JAFEB), 7(10), 73-85.
Ridwan, M. (2018). eksekusi putusan pengadilan agama terkait nafkah iddah, mut-ah. Jurnal USM Law Review, 1(2), 224-247.
Setiawan, R., & Komalasari, E. (2020). Membangun efektifitas pembelajaran sosiologi di tengah pandemi Covid-19. EDUSOCIUS; Jurnal Ilmiah Penelitian Pendidikan dan Sosiologi, 4(1), 1-13.
Tristanto, A. (2020). Perceraian di masa pandemi Covid-19 dalam perspektif ilmu sosial. Sosio Informa, 6(3), 292-304.
DOI: https://doi.org/10.17509/sosietas.v11i1.36092
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 SOSIETAS
This Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License